Fokus Layanan
JASA PENERBITAN BANK GARANSI DAN SURETY BOND
Jenis
Layanan JASA PENERBITAN BANK GARANSI (GUARANTEE BANK) Tanpa Agunan /
Collateral 100% adalah Penjaminan yang diterbitkan oleh Pihak Bank
dengan menggunakan Fasilitas Kontra Garansi Bank dari Pihak Asuransi
yang telah bekerjasama dengan Pihak Bank Penerbit Bank Garansi dan telah
memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kementerian Keuangan
Republik Indonesia.
Jenis Layanan JASA PENERBITAN
SURETY BOND adalah Penjaminan yang diterbitkan oleh Pihak Perusahaan
Asuransi atau Perusahaan Penjaminan yang telah memiliki izin dari
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Jenis Jenis Jaminan
- Jaminan Penawaran : Jaminan Penawaran adalah Jaminan yang diperlukan oleh Principal untuk mengikuti Tender / Lelang secara khusus yang dipersyaratkan oleh Pihak Panitia Pengadaan (Obligee) yang diselenggarakan dengan sumber dana dari Pihak Pemerintah / Perusahaan Swasta.
- Jaminan Pelaksanaan : Jaminan Pelaksanaan adalah Jaminan yang diperlukan oleh Principal yang dipersyaratkan oleh Obligee setelah ditunjuk sebagai pemenang tender/lelang untuk Pelaksanaan Pekerjaan yang dimenangkannya dalam tender/lelang sampai dengan selesai dan sesuai dengan kontrak.
- Jaminan Uang Muka : Jaminan Uang Muka adalah Jaminan yang diperlukan oleh Principal, yang dipersyaratkan oleh Obligee atas pemberian uang muka dari Obligee untuk membantu memperlancar pembiayaan pekerjaan awal sesuai dengan ketentuan didalam kontrak.
- Jaminan Pemeliharaan : Jaminan Pemeliharaan adalah Jaminan yang diperlukan oleh Principal, yang dipersyaratkan oleh Obligee atas kewajiban pemeliharaan Pekerjaan untuk pekerjaan yang telah diselesaikannya atau diserah terimakan untuk pertamakalinya.
GENERAL INSURANCE
Jenis Layanan Jasa
yang kami berikan dalam penerbitan GENERAL INSURANCE (ASURANSI UMUM) adalah
Asuransi Umum yang dapat diterbitkan oleh Pihak Perusahaan Asuransi yang
telah memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kementerian Keuangan
Republik Indonesia
CONTRACTOR ALL RISK
(CAR) + THIRD PARTY LIABILITY (TPL) INSURANCE
Jenis Produk Asuransi
yang menjamin semua risiko kerusakan atau kerugian yang terjadi dalam proses
pembangunan atau konstruksi (kecuali beberapa risiko saja yang tercantum dalam
pengecualian).
ERECTION ALL
RISK (EAR) + THIRD PARTY LIABILITY (TPL) INSURANCE
Jenis Produk Asuransi
yang menjamin semua risiko kerusakan atau kerugian yang terjadi dalam proses
pemasangan instalasi listrik atau mesin – mesin (kecuali beberapa risiko
saja yang tercantum dalam pengecualian).
COMMERCIAL
GENERAL LIABILITY (CGL) INSURANCE
Jenis Produk Asuransi
yang menjamin tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga sehubungan dengan
aktivitas pekerjaan atau bisnis, meliputi : Public Liability, Product
Liability, Completed Operation, Workmen Compensation, Employers Liability,
Automobile Liability, Umbrella, Excess of Loss Liability dan lain-lain.
MARINE CARGO
INSURANCE
Jenis Produk Asuransi
yang menjamin segala kerusakan atau kerugian yang terjadi akibat resiko
pengangkutan barang dari satu tempat ke tempat lainnya baik melalui laut, darat
dan udara.
PROPERTY ALL RISK
(PAR) INSURANCE
Jenis Produk Asuransi
yang menjamin segala kerusakan atau kerugian pada objek pertanggungan seperti
harta benda/benda material/objek fisik akibat semua risiko kecuali yang
dikecualikan dalam polis PAR.
ASURANSI KEBAKARAN
(FIRE INSURANCE)
Jenis Produk Asuransi
yang menjamin kerugian atas harta benda milik Tertanggung yang meliputi jaminan
terhadap industri hingga rumah tinggal, rumah susun, perkantoran, show room
mobil, toko, gudang dan juga Asuransi Gangguan Usaha akibat musibah kebakaran.
ASURANSI KENDARAAN
BERMOTOR
Jenis Produk Asuransi
yang menjamin perlindungan atau proteksi atas kerugian/kerusakan/kehilangan
atas kendaraan bermotor, yang disebabkan oleh risiko-risiko yang dijamin dalam
Polis Asuransi Kendaraan Bermotor.
ASURANSI RANGKA
KAPAL
Jenis Produk Asuransi
yang menjamin kerusakan atau kerugian pada kapal akibat bahaya-bahaya di laut
seperti cuaca buruk, tabrakan, kandas, terdampar, tenggelam, tabrakan, serta
menjamin risiko kebakaran, ledakan, pembajakan (piracy), pembuangan
barang ke laut (jettison), tabrakan, kelalaian nakhoda/crew, dll.
Selain itu juga menjamin tanggung jawab kepada pihak ketiga akibat tabrakan
kapal (collision liability) dan menjamin juga kontribusi kerugian umum (general
average).
Fokus Layanan
Reviewed by okgaransi
on
19.15
Rating:
Tidak ada komentar: