Fokus Layanan

JASA PENERBITAN BANK GARANSI DAN SURETY BOND

Jenis Layanan JASA PENERBITAN BANK GARANSI (GUARANTEE BANK) Tanpa Agunan / Collateral 100% adalah Penjaminan yang diterbitkan oleh Pihak Bank dengan menggunakan Fasilitas Kontra Garansi Bank dari Pihak Asuransi yang telah bekerjasama dengan Pihak Bank Penerbit Bank Garansi dan telah memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Jenis Layanan JASA PENERBITAN SURETY BOND adalah Penjaminan yang diterbitkan oleh Pihak Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Penjaminan  yang telah memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kementerian Keuangan Republik Indonesia

Jenis Jenis Jaminan

  • Jaminan Penawaran  : Jaminan Penawaran adalah Jaminan yang diperlukan  oleh Principal untuk mengikuti Tender / Lelang secara khusus yang dipersyaratkan oleh Pihak Panitia Pengadaan (Obligee) yang diselenggarakan dengan sumber dana dari  Pihak Pemerintah / Perusahaan Swasta.
  • Jaminan Pelaksanaan : Jaminan Pelaksanaan adalah Jaminan yang diperlukan  oleh Principal yang dipersyaratkan oleh Obligee  setelah ditunjuk sebagai pemenang tender/lelang untuk Pelaksanaan Pekerjaan yang dimenangkannya dalam tender/lelang sampai dengan selesai dan sesuai dengan kontrak.
  • Jaminan Uang Muka : Jaminan Uang Muka adalah Jaminan yang diperlukan oleh Principal, yang dipersyaratkan oleh Obligee atas pemberian uang muka dari Obligee untuk membantu memperlancar pembiayaan pekerjaan  awal sesuai dengan ketentuan didalam kontrak.
  • Jaminan Pemeliharaan : Jaminan Pemeliharaan adalah Jaminan yang diperlukan oleh Principal, yang dipersyaratkan oleh Obligee atas kewajiban pemeliharaan Pekerjaan untuk pekerjaan yang telah diselesaikannya atau diserah terimakan untuk pertamakalinya.


GENERAL INSURANCE

Jenis Layanan Jasa yang kami berikan dalam penerbitan GENERAL INSURANCE (ASURANSI UMUM) adalah Asuransi Umum yang dapat diterbitkan oleh Pihak Perusahaan Asuransi  yang telah memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kementerian Keuangan Republik Indonesia

CONTRACTOR ALL RISK  (CAR) + THIRD PARTY LIABILITY (TPL) INSURANCE
Jenis Produk Asuransi yang menjamin semua risiko kerusakan atau kerugian yang terjadi dalam proses pembangunan atau konstruksi (kecuali beberapa risiko saja yang tercantum dalam pengecualian).

ERECTION  ALL RISK  (EAR) + THIRD PARTY LIABILITY (TPL) INSURANCE
Jenis Produk Asuransi yang menjamin semua risiko kerusakan atau kerugian yang terjadi dalam proses pemasangan instalasi listrik  atau mesin – mesin (kecuali beberapa risiko saja yang tercantum dalam pengecualian).

COMMERCIAL  GENERAL  LIABILITY  (CGL) INSURANCE
Jenis Produk Asuransi yang menjamin tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga sehubungan dengan aktivitas pekerjaan atau bisnis, meliputi : Public Liability, Product Liability, Completed Operation, Workmen Compensation, Employers Liability, Automobile Liability, Umbrella, Excess of Loss Liability dan lain-lain.

MARINE CARGO  INSURANCE
Jenis Produk Asuransi yang menjamin segala kerusakan atau kerugian yang terjadi akibat resiko pengangkutan barang dari satu tempat ke tempat lainnya baik melalui laut, darat dan udara.
PROPERTY ALL RISK (PAR)  INSURANCE

Jenis Produk Asuransi yang menjamin segala kerusakan atau kerugian pada objek pertanggungan seperti harta benda/benda material/objek fisik  akibat semua risiko kecuali yang dikecualikan dalam polis PAR.

ASURANSI KEBAKARAN (FIRE INSURANCE)
Jenis Produk Asuransi yang menjamin kerugian atas harta benda milik Tertanggung yang meliputi jaminan terhadap industri hingga rumah tinggal, rumah susun, perkantoran, show room mobil, toko, gudang dan juga Asuransi Gangguan Usaha akibat musibah kebakaran.

ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR
Jenis Produk Asuransi yang menjamin perlindungan atau proteksi atas kerugian/kerusakan/kehilangan atas kendaraan bermotor, yang disebabkan oleh risiko-risiko yang dijamin dalam Polis Asuransi Kendaraan Bermotor.

ASURANSI  RANGKA KAPAL
Jenis Produk Asuransi yang menjamin kerusakan atau kerugian pada kapal akibat bahaya-bahaya di laut seperti cuaca buruk, tabrakan, kandas, terdampar, tenggelam, tabrakan, serta menjamin risiko kebakaran, ledakan, pembajakan (piracy), pembuangan barang ke laut (jettison), tabrakan, kelalaian nakhoda/crew, dll. Selain itu juga menjamin tanggung jawab kepada pihak ketiga akibat tabrakan kapal (collision liability) dan menjamin juga kontribusi kerugian umum (general average).

Fokus Layanan Fokus Layanan Reviewed by okgaransi on 19.15 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.